HUBUNGAN
KONTESTASI
POLITIK PADA PILRES 2014
DENGAN PANCASILA SILA KE 3 “PERSATUAN INDONESIA”
MAKALAH
UNTUK MEMENUHUI TUGAS MATAKULIAH
Filsafat Pancasila
Yang Dibina Oleh bapak Suwarno Winarno
Oleh:
Chamim
Asma’ul Chusna 120711400062
Rizky
Kresna Mawadhah 120711434917
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
JURUSAN
HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
PROGRAM
STUDI S1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
Februari 2015
1.
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum merupakan
penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dapat dilihat dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 UU No.42 tahun 2008
tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam
pilpres 2014 ada dua calon capres dan cawapres yang berkompetisi yakni
Prabowo-Hatarajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kedua pasang capres-cawapres ini
sama-sama mengusung kemandirian nasional. Keduanya mengusung retorika
nasionalisme dan ekonomi kerakyatan. Dengan adanya dua calon yang berkompetisi,
otomastis masyarakat Indonesia terpecah menjadi dua kubu pendukung
masing-masing capres-cawapres. Pilpres bukanlan medan perang sesama anak
bangsa. Kampanye yang dilakukan masing-masing capres-cawapres telah mengancam
perpecahan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dengan adanya kampanye
hitam, pencurian surat suara dan praktik politik uang. Hal tersebut memicu
konflik atau perpecahan antar masyarakat Indonesia.
Sila
ketiga pancasila yang berbunyi ‘’Persatuan Indonesia’’, pada masa kampanye pas maupun pasca pemilihan seakan-akan dilupakan. Demi kepentingan politik
perpecahanpun tidak dapat
dihindari. Oleh karena itu menarik penulis untuk mengkaji lebih mendalam tentang ‘’Hubungan Kontestasi Politik Pada Pilres 2014 dengan
Pancasila Sila Ke 3, Persatuan Indonesia’’.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun tujuan penulisan dalam
makalah ini akan di paparkan sebagai berikut.
1.
Bagaimana makna dari
pemilu?
2.
Bagaimana kontestasi politik
pada saat pra, pas dan pasca pilres 2014?
3.
Bagaimana makna yang
terkandung dalam Pancasila sila ke 3?
4.
Bagaimana kontestasi politik pada pilpres 2014
dipandang dari perspektif
Pancasila sila ke 3?
1.3
Tujuan
Pembuatan Makalah
Adapun
tujuan penulisan dalam makalah ini akan di paparkan sebagai berikut.
1.
Mendeskripsikan
pengertian pemilu.
2.
Mendeskripsikan kontestasi
politik pada saat pra, pas dan pasca pilres 2014.
3.
Mendeskripsikan makna
yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3.
4.
Mendeskripsikan
kontestasi politik pada pilpres 2014 dipandang dari perspektif Pancasila sila
ke 3.
2. Pembahasan
2.1
Pengertian Pemilu
Pemilu adalah salah
satu wujud dari penerapan demokrasi di Indonesia. Kelebihan demokrasi adalah
mempersatukan rakyat dalam perbedaan. Demokrasi memperkenankan bahkan
menganjurkan adanya kompetisi politik yang terbuka, karena dari situlah ada
yang namanya mekanisme kontrol (Prasetyo, 1998:15). Salah satu kompetisi
politik terbuka adalah pemilu. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil
Presiden. Pemilu dilaksanakan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
Adapun fungsi dari pemilu itu sendiri antara lain (Pabottingi, 1998:7) :
1. Sebagai
sarana legitimasi politik. Fungsi ini menjadi kebuutuhan pemerintah dan sistem
politik yang mewadahi format pemilu yang berlaku. Melalui pemilu keabsahan
pemerintah yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula program yang ditegakkan.
2. Sebagai
perwakilan politik. Fungsi ini menjadi kebutuhan rakyat, baik dalam rangka mengevaluasi
maupun mengonrol perilaku pemerintahan dan program serta kebujakan yang
dihasilkan. Pemilu merupakan mekanisme demokratis bagi rakyat untuk menentukan
wakil-wakil yang dapat dipercaya yang akan duduk dalam pemerintahan.
3. Sebagai
mekanisme bagi pergantian/sirkulasi elit penguasa. Hubungan pemilu dengan
sirkulasi elit dapat dijelaskan dengan melihat proses mobilitas kaum elit/non
elit yang menggunakan jalur institusi politik, pemerintah dan lembagaan
masyarakat untuk menjadi anggota elit tingkat nasional yakni sebagai anggota
kabinet dan jabatan setara.
4. Sebagai
sarana pendidikan politik bagi rakyat. Pemilu merupakan pendidikan politik bagi
rakyat yang bersifat langsung, terbuka dan masal yang diharapkan bisa
mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatan kesadaran masyarakat mengenai
demokrasi.
Pemilihan umum adalah pemilihan pemimpin negara yang
dilakukan di suatu negara yang menganut
faham demokrasi. Indonesia
menganut faham demokrasi pancasila, dalam setiap pemilihan presiden kepala
daerah, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah. UUD 1945 pada pasal 2
‘’kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’’. demikian menandakan dimana
kedaulatan tertinggi terletak di rakyat, sesuai landasan tersebut UUD 6A ayat 1,
dijelaskan juga terkait pemilihan presiden
berbunyi: Presiden dan wakil
presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2.2
Kontestasi politik Pada Saat Pra, Pas dan
Pasca Pilres 2014.
Pemilihan
presiden pada tahun 2014 lalu, terdapat dua pasang calon. Pasangan pertama
adalah Prabowo-Hatta, dan calon kedua adalah Jokowi-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta
dengan pendukung Koalisi Merah-Putih (KMP), sedangkan Jokowi-JK dibelakangnya
terdapat koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Koalisi
Merah-Putih yang memiliki enam partai pendukung; Gerindra, PPP, Golkar, PKS,
PBB, PAN. Saling mendukung pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta untuk
memenangkan Pemilu Presiden tahun lalu. Sedangkan KIH yang mendukung pasangan
nomor 2, Jokowi-JK dibangun dari empat partai besar, yaitu; PDI, PKB, Hanura,
Nasdem.
Pada saat pra
pilpres 2014 : berbagai kalangan diluar dan didalam negeri mempunyai harapan
agar pilpres 2014 dapat berjalan dengan aman, sukses dan lancar. Banyak
kalangan yang mengkhawatirkan kegagalan pemilu 2014 akan menyebabkan Indonesia
masuk dalam jurang perpecahan. Namun dalam
pelaksanaannya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri berjalan dengan lancar.
Masyarakat dalam pilpres sangat antusias
menyambut pilpres 2014. Pilpres 2014 dapat menjadi sarana untuk melihat seberapa besar tingkap kepedulian masyarakat
terhadap pemerintahan NKRI. Sehingga suatu
keharusan sebagai propagandis yang dilakukan oleh partai koalisi ditekankan
pada masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Partai politik
memiliki peranan penting dalam melakukan langkah perubahan yaitu dengan
berupaya mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat dengan melakukan
kampanye. Kampanye yang dilakukan
oleh para aktor politik menggunakan berbagai media. Bentuknya bermacam-macam
dari yang bernuansa baik sampai bernuansa pelanggaran peraturan. Bernuansa baik
tersebut dalam artian tidak melanggar undang-undang/peraturan
perundang-undangan, contohnya menggunakan media sosial tidak dengan menyudutkan
calon lain, penempatan baliho pada tempat yang ditentukan oleh perda. Sedangkan
yang bernuansa pelanggaran adalah yang melakukan kampanye dengan berbagai
pelanggaran baik itu dengan cara-cara yang ditempuh maupun isi bahan kampanye.
Pada saat pas
Pilpres 2014 : Indonesia mengalami perkembangan demokrasi yang cukup disegani
diranah global. Pemilu yang serentak
dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan warga indonesia yang di luar
negeri membawa peristiwa yang penting untuk memilih pemimpin Indonesia kedepan
lebih baik, yang itu tidak dilakukan oleh negara manapun di dunia. Pernyataan
seorang ahli mengatakan Indonesia
benar-benar menerapkan demokrasi secara langsung.
Dalam
pelaksanaannya para penyelenggara pemilu melakukan tugasnya dengan baik. Komisi
pemilihan umum, polisi, bawaslu, panwaslu, calon presiden, partai politik,
serta masyarakat saling mendukung terlaksananya pemilihan presiden secara
langsung. Suasana pada hari-hari penyelenggaraan pemilu cukup aman. Namun tidak
dapat dipungkiri ternyata pada masa tenggang masih dapat ditemui oknum yang
melanggar peraturan dalam kampanye. Sehingga peristiwa-peristiwa yang melanggar
tersebut perlu menjadi koreksi pada tahun yang akan dating.
Pada
paska Pilpres: Dalam kontestasi pemilihan presiden menurut hariadi: memberi
kebahagiaan bagi yang menang, sebaliknya memberi kedukaan bagi yang kalah.
Namun ada benang merah antara yang menang maupun yang kalah, yaitu butuh waktu
untuk menyeimbangkan kembali emosi dan kejiwaannya kepada kondisi awal. Setelah
ditentukan oleh mahkamah konstitusi atas pemilihan umum tersebut sesuai putusan
nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, memuat
ketentuan bahwa pasangan Jokowi-JK terpilih atas Prabowo-Hatta.
Para
pendukung Prabowo yang tergabung dalam KMP memberikan aksi penolakan terhadap
putusan MK. Gugatan diajukan kepada MK atas putusan yang dinilai kurang benar,
namun oleh Mk disikapi dingin. Upaya lain yang dilakukan KMP sampai ingin
melaporkan ke PTUN, tapi sia-sia rupanya. MK memiliki kekuatan hukum tetap
sesuai UUD 1945 pasal 24 c; Mahkamah
konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-/undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam
tataran sosial politik keadaan yang sempat memanas pada waktu pengumuman
terkontrol dengan baik. Kondisi situasi tetap terjaga, tidak terjadi aksi
demonstrasi dengan pengrusakan sarana-prasarana umum, pemblokiran jalan.
Melihat dari relita pasca putusan, pihak yang kalah dalam kontestasi akhirnya
memilih legowo, akan hasil yang dicapai selama masa kantestasi.
2.3 Makna
yang Terkandung dalam Pancasila sila ke 3
Pancasila
sebagai dasar negara dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perwujudan Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus menggambarkan identitas
bagi kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Pancasila terdapat cita-cita rakyat
Indonesia. Pancasila merupakan suatu dasar negara yang mempunyai sistem nilai
yang hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dalam setiap sila terkandung
nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun semua itu
merupakan satu kesatuan yang sistematis. Salah satu makna yang terkandung dalam
Pancasila sila ke 3 yaitu Nilai-nilai Persatuan Indonesia : terkandung
didalamnya prinsip asasi (1) Persatuan ; (2) Kebersamaan ; (3) Kecintaan pada
bangsa ; (4) Kecintaan pada tanah air ; dan (5) Bhineka Tunggal Ika (Wiyono
(2012:95).
Dalam sila ke 3 yang berbunyi
“Persatuan Indonesia”, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia harus
menciptakan dan melahirkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesiadiatas
perbedaan agama, ras, suku dan golongan. Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Oleh karena itu dalam sila ke 3 Pancasila sesungguhnya tersirat arti
pentingnya menjaga kerukunan berbangsa anatar sesama umat manusia Indonesia.
Prinsip kerukunan merupakan cerminan
dan kultur bangsa Indonesia yang semakin menegaskan bahwa bangsa Indonesia
adalah masyarakat yang beretika dan mengedepankan nilai-nilai moral dan
kerukunan antar umat manusia. Oleh karena itu, dengan selalu mengedepankan
prinsip kerukunan antar sesama manusia, masyarakat Indonesia diajak menggunakan
rasio dan logikanya dalam menjalin hubungan dengan umat manusia yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
Makna
persatuan Indonesia tidak terlepas dari bhinnneka tunggal ika. Notonagoro
(1975) dalam Kaelan (2010), Masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak suku
bangsa, agama, ras, adat istiadat, kebudayaan, karakter, beribu-ribu pulau
wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya itu adalah merupakan suatu
persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia…. Maka dengan berbagai
perbedaan yang ada persatuan harus dinomor satukan.
2.4 Kontestasi Politik Pilpres 2014 dipandang dari Perspektif Pancasila Sila
ke 3 ‘’Persatuan Indonesia’’.
Kampanye
hitam dan gejala perpecahan yang mengemuka selama masa kampanye pilpres 2014
membuat sebagian kalangan merasa prihatin. Namun
perlu dipahami bahwa setiap kompetisi selau ada yang menang maupun kalah, dan
itu wajar, secara emosi dapat dibenarkan. Dalam sepak bola saja kalau
memperebutkan juara umum pasti dengan susah payah, untuk memenangkan kejuaraan.
Seperti halnya dengan kompetisi menduduki pusat kekuasaan di negeri ini dengan
pemilu presiden tersebut.
Setelah
hasil putusan nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi
yang memuat ketentuan bahwa yang menang adalah pasangan nomor urut 2,
Jokowi-JK. Koalisi Merah-Putih sebagian pendukung barisan Prabowo melakukan
aksi penolakan atas terpilihnya Jokowi-JK terpilih menjadi presiden. Walaupun
dalam tubuh KMP melakukan gugatan yang diajukan kepada MK, namun tidak
ditanggapi oleh MK. Perlu diketahui bahwa Putusan MK mengikat sesuai UUD 1945
Pasal 24 c.
Hariadi
(2014), solidaritas dan toleransi atas dasar kepercayaan yang aktif. Perlu
perekatan antara elemen-elemen bangsa yang terlibat dalam kontestasi pilpres
untuk menjaga kedamaian dan persatuan setelah pilpres berlangsung. Hal ini
perlu dijaga sesuai dengan butir pancasila sila ketiga, persatuan Indonesia,
jangan sampai hilang dalam masyarakat Indonesia pasca pilpres. Bahkan perlu
ditingkatkan adanya rasa persatuan tersebut untuk membangun kesatuan bangsa
sesuai landasan negara, pancasila.
Sikap
nasionalis, persatuan, kebersamaan, kecintaan pada Indonesia harus tetap ada
diantara koalisi yang berkompetisi dalam pemilu tahun lalu. Keduanya perlu
saling melengkapi, saling kerjasama, memberi masukan demi terlaksananya
kepemimpinan dalam mengawal kedaulatan rakyat Indonesia kedepan. Sikap legowo
yang telah diberikan oleh pendukung KMP yang awalnya masih kurang begitu rela,
namun akhirnya menunjukkan sikap politik yang baik terhadap rivalnya KIH.
Sikap
menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah diberikan oleh kubu KMP
menunjukkan kebesaran jiwa, begitu juga pendukung KIH. Ikhlas kalah dan menang
menjadi syarat mutlak akan kedewasaan dalam berpolitik sekaligus dalam
berbangsa dan bernegara. Hal itu telah diditunjukkan oleh para pemimpin kita
yang berjiwa ksatria. Seperti ketua tim sukses KMP Mahfud misalnya, sudah
menunjukkan kestria dengan mengakui kekalahannya tidak bisa memenangkan
Prabowo-Hatta (Kompas, November).
KESIMPULAN
Pemilu adalah
salah satu wujud dari penerapan demokrasi di Indonesia. Kelebihan demokrasi
adalah mempersatukan rakyat dalam perbedaan
di wadah ke Ikaan. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan
Wakil Presiden. Pemilu dilaksanakan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan
legitimasi.
Dalam
pemilihan presiden tahun 2014 lalu, terdapat dua pasang calon. Pasangan pertama
adalah Prabowo-Hatta, dan calon kedua adalah Jokowi-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta
dengan pendukung Koalisi Merah-Putih (KMP), sedangkan Jokowi-JK dibelakangnya
terdapat koalisi Indonesia Hebat (KIH). Kedua koalisi tersebut saling berebut
pendukung dari masyarakat dengan berbagai macam cara. Adapun cara-cara yang
ditempuh dari yang bernuansa baik sampai yang bernuansa buruk.
Dalam sila ke 3
yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat
Indonesia harus menciptakan dan melahirkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesiadiatas perbedaan agama, ras, suku dan golongan. Sikap nasionalis, persatuan, kebersamaan, kecintaan
pada Indonesia harus tetap ada diantara koalisi yang berkompetisi dalam pemilu
tahun lalu. Keduanya perlu saling melengkapi, saling kerjasama, memberi masukan
demi terlaksananya kepemimpinan dalam mengawal kedaulatan rakyat Indonesia
kedepan.
DAFTAR RUJUKAN
Wiyono,
Suko. 2012. Reaktualisasi Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang
Press.
Pabottingi,
Mochtar. 1998. Menggugat Pemilihan Umum
Orde Baru. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Prasetyo,
Eko. 2005. Demokrasi Tidak Untuk Rakyat.
Bima: Resist Book.
______. 2014. Bangsa Butuh
Perekatan Kembali. Sumber Online, (http://republika.co.id/...n93z0f).
Diakses 1 Februari 2015.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kaelan. 2010. Pendidikan
Pancasila. Jogjakarta: Paradigma.
______. 2014. Catatan Politik Pilpres
2014. Sumber: Online, (http://m.kompasiana.com/.../catatan-politik-...).
Diakses 1 Februari 2015.