A. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD
Tahun 1945 adalah:
1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar;
4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
B. DPR
DPR adalah lembaga negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat
dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran,
dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1.
Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
2.
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan
pemerintah.
6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam menjalankan
fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan
bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota
DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan
lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak
ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam
Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui
Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai
politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta
penggabungan
2. daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
3.
Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi,
serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD
ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
D. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa
jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
v
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945)
- Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
- Mengangkat duta dan konsul.
- Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
v
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
E. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Sesuai dengan
fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat
menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen
sangatlah erat. Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR,
terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal
keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan
wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan
sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil
pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.
Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan
wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan ,
pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan
perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang
perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan
kerugian bagi negara.
3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan
pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
F. Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung
dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan
konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan
wewenang:
1
mengadili pada tingkat kasasi;
2
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang
3
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
G. Mahkamah
Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang
kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1 menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2 memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar;
3
memutus pembubaran partai politik;
4
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan
penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai
dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan
Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam
UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh
ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa
Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas
hukum.
H. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY)
adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya.
Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar
warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan
dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian
hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran
martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan
berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial
melakukan pengawasan terhadap :
1. Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2. Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah
mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan
lainnya.
3. Hakim Mahkamah Konstitusi.