Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Selasa, 12 Desember 2017

HUBUNGAN KONTESTASI POLITIK PADA PILRES 2014 DENGAN PANCASILA SILA KE 3 “PERSATUAN INDONESIA”



MAKALAH
UNTUK MEMENUHUI TUGAS MATAKULIAH
Filsafat Pancasila
Yang Dibina Oleh bapak Suwarno Winarno








Hasil gambar untuk logo um







Oleh:

Chamim Asma’ul Chusna                  120711400062
Rizky Kresna Mawadhah                   120711434917








UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN  KEWARGANEGARAAN
Februari 2015
Hasil gambar untuk prabowo subianto

1.                 
Pendahuluan

1.1              Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum merupakan penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung untuk memilih anggota lembaga perwakilan, memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dilihat dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 UU No.42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pilpres 2014 ada dua calon capres dan cawapres yang berkompetisi yakni Prabowo-Hatarajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kedua pasang capres-cawapres ini sama-sama mengusung kemandirian nasional. Keduanya mengusung retorika nasionalisme dan ekonomi kerakyatan. Dengan adanya dua calon yang berkompetisi, otomastis masyarakat Indonesia terpecah menjadi dua kubu pendukung masing-masing capres-cawapres. Pilpres bukanlan medan perang sesama anak bangsa. Kampanye yang dilakukan masing-masing capres-cawapres telah mengancam perpecahan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dengan adanya kampanye hitam, pencurian surat suara dan praktik politik uang. Hal tersebut memicu konflik atau perpecahan antar masyarakat Indonesia.
Sila ketiga pancasila yang berbunyi ‘’Persatuan Indonesia’’, pada masa kampanye pas maupun pasca pemilihan  seakan-akan dilupakan. Demi kepentingan politik perpecahanpun tidak dapat dihindari. Oleh karena itu menarik penulis untuk mengkaji lebih mendalam tentang ‘’Hubungan Kontestasi Politik Pada Pilres 2014 dengan Pancasila Sila Ke 3, Persatuan Indonesia’’.

1.2              Rumusan Masalah
            Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini akan di paparkan sebagai berikut.
1.        Bagaimana makna dari pemilu?
2.        Bagaimana kontestasi politik pada saat pra, pas dan pasca pilres 2014?
3.        Bagaimana makna yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3?
4.        Bagaimana kontestasi politik pada pilpres 2014 dipandang dari perspektif Pancasila sila ke 3?

1.3              Tujuan Pembuatan Makalah
             Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini akan di paparkan sebagai berikut.
1.        Mendeskripsikan pengertian pemilu.
2.        Mendeskripsikan kontestasi politik pada saat pra, pas dan pasca pilres 2014.
3.        Mendeskripsikan makna yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3.
4.        Mendeskripsikan kontestasi politik pada pilpres 2014 dipandang dari perspektif Pancasila sila ke 3.


2.         Pembahasan
2.1       Pengertian Pemilu
Pemilu adalah salah satu wujud dari penerapan demokrasi di Indonesia. Kelebihan demokrasi adalah mempersatukan rakyat dalam perbedaan. Demokrasi memperkenankan bahkan menganjurkan adanya kompetisi politik yang terbuka, karena dari situlah ada yang namanya mekanisme kontrol (Prasetyo, 1998:15). Salah satu kompetisi politik terbuka adalah pemilu. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu dilaksanakan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi. Adapun fungsi dari pemilu itu sendiri antara lain (Pabottingi, 1998:7) :
1.      Sebagai sarana legitimasi politik. Fungsi ini menjadi kebuutuhan pemerintah dan sistem politik yang mewadahi format pemilu yang berlaku. Melalui pemilu keabsahan pemerintah yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula program yang ditegakkan.
2.      Sebagai perwakilan politik. Fungsi ini menjadi kebutuhan rakyat, baik dalam rangka mengevaluasi maupun mengonrol perilaku pemerintahan dan program serta kebujakan yang dihasilkan. Pemilu merupakan mekanisme demokratis bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang dapat dipercaya yang akan duduk dalam pemerintahan.
3.      Sebagai mekanisme bagi pergantian/sirkulasi elit penguasa. Hubungan pemilu dengan sirkulasi elit dapat dijelaskan dengan melihat proses mobilitas kaum elit/non elit yang menggunakan jalur institusi politik, pemerintah dan lembagaan masyarakat untuk menjadi anggota elit tingkat nasional yakni sebagai anggota kabinet dan jabatan setara.
4.      Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat. Pemilu merupakan pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka dan masal yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.
Pemilihan umum adalah pemilihan pemimpin negara yang dilakukan di suatu negara yang menganut faham demokrasi. Indonesia menganut faham demokrasi pancasila, dalam setiap pemilihan presiden kepala daerah, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah. UUD 1945 pada pasal 2 ‘’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’’. demikian menandakan dimana kedaulatan tertinggi terletak di rakyat, sesuai landasan tersebut UUD 6A ayat 1, dijelaskan juga terkait pemilihan presiden  berbunyi: Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Hasil gambar untuk prabowo subianto

2.2       Kontestasi politik Pada Saat Pra, Pas dan Pasca Pilres 2014.
Pemilihan presiden pada tahun 2014 lalu, terdapat dua pasang calon. Pasangan pertama adalah Prabowo-Hatta, dan calon kedua adalah Jokowi-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta dengan pendukung Koalisi Merah-Putih (KMP), sedangkan Jokowi-JK dibelakangnya terdapat koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Koalisi Merah-Putih yang memiliki enam partai pendukung; Gerindra, PPP, Golkar, PKS, PBB, PAN. Saling mendukung pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta untuk memenangkan Pemilu Presiden tahun lalu. Sedangkan KIH yang mendukung pasangan nomor 2, Jokowi-JK dibangun dari empat partai besar, yaitu; PDI, PKB, Hanura, Nasdem.
Pada saat pra pilpres 2014 : berbagai kalangan diluar dan didalam negeri mempunyai harapan agar pilpres 2014 dapat berjalan dengan aman, sukses dan lancar. Banyak kalangan yang mengkhawatirkan kegagalan pemilu 2014 akan menyebabkan Indonesia masuk dalam jurang perpecahan. Namun dalam pelaksanaannya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri berjalan dengan lancar.  
Masyarakat dalam pilpres sangat antusias menyambut pilpres 2014. Pilpres 2014 dapat menjadi sarana untuk melihat  seberapa besar tingkap kepedulian masyarakat terhadap pemerintahan NKRI. Sehingga suatu keharusan sebagai propagandis yang dilakukan oleh partai koalisi ditekankan pada masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Partai politik memiliki peranan penting dalam melakukan langkah perubahan yaitu dengan berupaya mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat dengan melakukan kampanye. Kampanye yang dilakukan oleh para aktor politik menggunakan berbagai media. Bentuknya bermacam-macam dari yang bernuansa baik sampai bernuansa pelanggaran peraturan. Bernuansa baik tersebut dalam artian tidak melanggar undang-undang/peraturan perundang-undangan, contohnya menggunakan media sosial tidak dengan menyudutkan calon lain, penempatan baliho pada tempat yang ditentukan oleh perda. Sedangkan yang bernuansa pelanggaran adalah yang melakukan kampanye dengan berbagai pelanggaran baik itu dengan cara-cara yang ditempuh maupun isi bahan kampanye.
Pada saat pas Pilpres 2014 : Indonesia mengalami perkembangan demokrasi yang cukup disegani diranah global. Pemilu yang serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan warga indonesia yang di luar negeri membawa peristiwa yang penting untuk memilih pemimpin Indonesia kedepan lebih baik, yang itu tidak dilakukan oleh negara manapun di dunia. Pernyataan seorang ahli mengatakan Indonesia benar-benar menerapkan demokrasi secara langsung.
Dalam pelaksanaannya para penyelenggara pemilu melakukan tugasnya dengan baik. Komisi pemilihan umum, polisi, bawaslu, panwaslu, calon presiden, partai politik, serta masyarakat saling mendukung terlaksananya pemilihan presiden secara langsung. Suasana pada hari-hari penyelenggaraan pemilu cukup aman. Namun tidak dapat dipungkiri ternyata pada masa tenggang masih dapat ditemui oknum yang melanggar peraturan dalam kampanye. Sehingga peristiwa-peristiwa yang melanggar tersebut perlu menjadi koreksi pada tahun yang akan dating.
Pada paska Pilpres: Dalam kontestasi pemilihan presiden menurut hariadi: memberi kebahagiaan bagi yang menang, sebaliknya memberi kedukaan bagi yang kalah. Namun ada benang merah antara yang menang maupun yang kalah, yaitu butuh waktu untuk menyeimbangkan kembali emosi dan kejiwaannya kepada kondisi awal. Setelah ditentukan oleh mahkamah konstitusi atas pemilihan umum tersebut sesuai putusan nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014[1], memuat ketentuan bahwa pasangan Jokowi-JK terpilih atas Prabowo-Hatta.
Para pendukung Prabowo yang tergabung dalam KMP memberikan aksi penolakan terhadap putusan MK. Gugatan diajukan kepada MK atas putusan yang dinilai kurang benar, namun oleh Mk disikapi dingin. Upaya lain yang dilakukan KMP sampai ingin melaporkan ke PTUN, tapi sia-sia rupanya. MK memiliki kekuatan hukum tetap sesuai UUD 1945 pasal 24 c; Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-/undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam tataran sosial politik keadaan yang sempat memanas pada waktu pengumuman terkontrol dengan baik. Kondisi situasi tetap terjaga, tidak terjadi aksi demonstrasi dengan pengrusakan sarana-prasarana umum, pemblokiran jalan. Melihat dari relita pasca putusan, pihak yang kalah dalam kontestasi akhirnya memilih legowo, akan hasil yang dicapai selama masa kantestasi.

2.3       Makna yang Terkandung dalam Pancasila sila ke 3
Pancasila sebagai dasar negara dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus menggambarkan identitas bagi kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Pancasila terdapat cita-cita rakyat Indonesia. Pancasila merupakan suatu dasar negara yang mempunyai sistem nilai yang hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun semua itu merupakan satu kesatuan yang sistematis. Salah satu makna yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu Nilai-nilai Persatuan Indonesia : terkandung didalamnya prinsip asasi (1) Persatuan ; (2) Kebersamaan ; (3) Kecintaan pada bangsa ; (4) Kecintaan pada tanah air ; dan (5) Bhineka Tunggal Ika (Wiyono (2012:95).
Dalam sila ke 3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia harus menciptakan dan melahirkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesiadiatas perbedaan agama, ras, suku dan golongan. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Oleh karena itu dalam sila ke 3 Pancasila sesungguhnya tersirat arti pentingnya menjaga kerukunan berbangsa anatar sesama umat manusia Indonesia.
            Prinsip kerukunan merupakan cerminan dan kultur bangsa Indonesia yang semakin menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah masyarakat yang beretika dan mengedepankan nilai-nilai moral dan kerukunan antar umat manusia. Oleh karena itu, dengan selalu mengedepankan prinsip kerukunan antar sesama manusia, masyarakat Indonesia diajak menggunakan rasio dan logikanya dalam menjalin hubungan dengan umat manusia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Makna persatuan Indonesia tidak terlepas dari bhinnneka tunggal ika. Notonagoro (1975) dalam Kaelan (2010), Masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa, agama, ras, adat istiadat, kebudayaan, karakter, beribu-ribu pulau wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya itu adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia…. Maka dengan berbagai perbedaan yang ada persatuan harus dinomor satukan.

2.4       Kontestasi Politik Pilpres 2014 dipandang dari Perspektif Pancasila Sila ke 3 ‘’Persatuan Indonesia’’.
            Kampanye hitam dan gejala perpecahan yang mengemuka selama masa kampanye pilpres 2014 membuat sebagian kalangan merasa prihatin. Namun perlu dipahami bahwa setiap kompetisi selau ada yang menang maupun kalah, dan itu wajar, secara emosi dapat dibenarkan. Dalam sepak bola saja kalau memperebutkan juara umum pasti dengan susah payah, untuk memenangkan kejuaraan. Seperti halnya dengan kompetisi menduduki pusat kekuasaan di negeri ini dengan pemilu presiden tersebut.
Setelah hasil putusan nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang memuat ketentuan bahwa yang menang adalah pasangan nomor urut 2, Jokowi-JK. Koalisi Merah-Putih sebagian pendukung barisan Prabowo melakukan aksi penolakan atas terpilihnya Jokowi-JK terpilih menjadi presiden. Walaupun dalam tubuh KMP melakukan gugatan yang diajukan kepada MK, namun tidak ditanggapi oleh MK. Perlu diketahui bahwa Putusan MK mengikat sesuai UUD 1945 Pasal 24 c.
Hariadi (2014), solidaritas dan toleransi atas dasar kepercayaan yang aktif. Perlu perekatan antara elemen-elemen bangsa yang terlibat dalam kontestasi pilpres untuk menjaga kedamaian dan persatuan setelah pilpres berlangsung. Hal ini perlu dijaga sesuai dengan butir pancasila sila ketiga, persatuan Indonesia, jangan sampai hilang dalam masyarakat Indonesia pasca pilpres. Bahkan perlu ditingkatkan adanya rasa persatuan tersebut untuk membangun kesatuan bangsa sesuai landasan negara, pancasila.
Sikap nasionalis, persatuan, kebersamaan, kecintaan pada Indonesia harus tetap ada diantara koalisi yang berkompetisi dalam pemilu tahun lalu. Keduanya perlu saling melengkapi, saling kerjasama, memberi masukan demi terlaksananya kepemimpinan dalam mengawal kedaulatan rakyat Indonesia kedepan. Sikap legowo yang telah diberikan oleh pendukung KMP yang awalnya masih kurang begitu rela, namun akhirnya menunjukkan sikap politik yang baik terhadap rivalnya KIH.
Sikap menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah diberikan oleh kubu KMP menunjukkan kebesaran jiwa, begitu juga pendukung KIH. Ikhlas kalah dan menang menjadi syarat mutlak akan kedewasaan dalam berpolitik sekaligus dalam berbangsa dan bernegara. Hal itu telah diditunjukkan oleh para pemimpin kita yang berjiwa ksatria. Seperti ketua tim sukses KMP Mahfud misalnya, sudah menunjukkan kestria dengan mengakui kekalahannya tidak bisa memenangkan Prabowo-Hatta (Kompas, November).

KESIMPULAN

Pemilu adalah salah satu wujud dari penerapan demokrasi di Indonesia. Kelebihan demokrasi adalah mempersatukan rakyat dalam perbedaan di wadah ke Ikaan. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu dilaksanakan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
Dalam pemilihan presiden tahun 2014 lalu, terdapat dua pasang calon. Pasangan pertama adalah Prabowo-Hatta, dan calon kedua adalah Jokowi-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta dengan pendukung Koalisi Merah-Putih (KMP), sedangkan Jokowi-JK dibelakangnya terdapat koalisi Indonesia Hebat (KIH). Kedua koalisi tersebut saling berebut pendukung dari masyarakat dengan berbagai macam cara. Adapun cara-cara yang ditempuh dari yang bernuansa baik sampai yang bernuansa buruk.
Dalam sila ke 3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia harus menciptakan dan melahirkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesiadiatas perbedaan agama, ras, suku dan golongan. Sikap nasionalis, persatuan, kebersamaan, kecintaan pada Indonesia harus tetap ada diantara koalisi yang berkompetisi dalam pemilu tahun lalu. Keduanya perlu saling melengkapi, saling kerjasama, memberi masukan demi terlaksananya kepemimpinan dalam mengawal kedaulatan rakyat Indonesia kedepan.

Hasil gambar untuk jokowi


DAFTAR RUJUKAN

Wiyono, Suko. 2012. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press.
Pabottingi, Mochtar. 1998. Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Prasetyo, Eko. 2005. Demokrasi Tidak Untuk Rakyat. Bima: Resist Book.
______. 2014. Bangsa Butuh Perekatan Kembali. Sumber Online, (http://republika.co.id/...n93z0f). Diakses 1 Februari 2015.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: Paradigma.
______. 2014. Catatan Politik Pilpres 2014. Sumber: Online, (http://m.kompasiana.com/.../catatan-politik-...). Diakses 1 Februari 2015.



[1] Web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/).

0 komentar:

Posting Komentar