Hubungan Pancasila dan UUD 1945
Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat karena keduanya merupakan dasar fundamental dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hubungannya dapat dilihat dalam beberapa aspek berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai Penjabaran
-
Pancasila adalah dasar negara yang berisi nilai-nilai filosofis.
-
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
-
Nilai Pancasila dijabarkan lebih rinci dalam pasal-pasal UUD 1945.
Contoh:
Sila Kemanusiaan → dijabarkan dalam pasal-pasal tentang HAM dan persamaan kedudukan warga negara.
Sila Kerakyatan → tercermin dalam sistem demokrasi dan musyawarah di MPR/DPR.
2. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
-
Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia.
-
UUD 1945 merupakan peraturan hukum tertinggi di bawah Pancasila.
-
Semua pasal dalam UUD 1945 harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
3. Pembukaan UUD 1945 Menjabarkan Pancasila
-
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, terdapat rumusan Pancasila.
-
Ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang melekat langsung pada UUD 1945.
-
Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah karena mengandung dasar negara yaitu Pancasila.
4. UUD 1945 sebagai Penjabaran Yuridis Pancasila
-
Nilai moral dan filosofis Pancasila diimplementasikan secara konkret melalui aturan yuridis dalam UUD.
-
Pancasila → nilai dasar (filosofis)
-
UUD 1945 → nilai instrumental (aturan yang lebih operasional)
Contoh:
Sila keadilan sosial → dijabarkan dalam pasal tentang kesejahteraan, perekonomian, dan ketenagakerjaan.
5. Keduanya Menjadi Pedoman dalam Penyelenggaraan Negara
-
Pancasila memberi arah dan nilai.
-
UUD 1945 memberi struktur hukum dan lembaga negara.
-
Keduanya berfungsi saling melengkapi dalam mengatur kehidupan bernegara.
Kesimpulan Sederhana
-
Pancasila = Dasar negara
-
UUD 1945 = Aturan hukum dasar
-
UUD 1945 menjabarkan nilai-nilai Pancasila
-
Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan Pancasila
-
Semua hukum di Indonesia harus sesuai Pancasila dan UUD 1945
0 komentar:
Posting Komentar